Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
14.45
Administrasi Keuangan
14.43
Administrasi Penduduk
14.43
Administrasi Umum
14.42
Surat Keputusan
KEPUTUSAN KEPALA DESA CIGONDEWAH HILIR TENTANG LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA CIGONDEWAH HILIR PENGANGKATAN KETUA BESERTA PENGURUS KECAMATAN MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG PERIODE TAHUN 2015-2020
14.42
Peraturan Kepala Desa
14.41
Peraturan Desa
14.41
Perda
14.40
Permendes, PDT dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa
Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No.5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Menteri Desa PDT & Transmigrasi No. 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
14.39
PERMENDAGRI TENTANG DESA
![]() |
Kementrian Dalam Negeri |
1. Permendagri no 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
Lampiran 111
2. Permendagri no 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
3. Permendagri no 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Lampiran 113
4. Permendagri no 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Lampiran 114
14.39
Peraturan Pemerintah Tentang Desa
![]() |
Anak - anak di Desa Cigondewah Hilir |
PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan pada Tanggal 30 Mei 2014 selambat lambatnya sudah dilaksanakan di tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomro 6 Tahun 2014 berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan Pemerintah Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau Sebutan lainnya.
DOWNLOAD PP DESA
14.38
UU Desa
Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai
penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang
dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar
menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan
landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan
menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan,
Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat
Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan
Pengawasan.Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus
yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah
terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2
tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.
Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan
setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan
perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer
daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun,
ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4
triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.
14.38
RT / RW
Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun
Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan
pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam
rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Pembagian Administratif Indonesia
Tingkat Provinsi : Provinsi, Daerah Khusus, Daerah Istimewa
Tingkat Kabupaten/Kota : Kabupaten, Kota, Kabupaten administrasi, Kota administrasi
14.30
Karang Taruna
Karang Taruna adalah suatu organisasi
kepemudaan yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah wadah atau tempat
pengembangan jiwa social generasi muda, karang taruna tumbuh atas kesadaran dan
rasa tanggung jawab sosial dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri
khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa kelurahan atau komunitas
sosial yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan
sosial. contoh dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan
kesenian sesuai dengan tujuan didirikannya karang taruna untuk memberikan
pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja yang ada dalam suatu desa atau
wilayah itu sendiri, Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna
merupakan wadah atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya
mengembangkan kegiatan ekonomi, social, budaya dengan pemanfaatan semua potensi
yang ada dilingkungan masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam
itu sendiri yang telah tersedia. Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna
juga berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang telah diatur
tentang struktur-struktur penggurus dan masa jabatan pada masing-masing
wilayahnya mulai dari desa, kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini adalah
sebuah wujud dari pada regenerasi organisasi masyarakat. Adapun demi kelanjutan
organisasi pembinaan semua anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun
masa yang akan datang, karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi dalam AD
(anggara dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) diatur keanggotaannya mulai
dari pemuda pemudi yang berusia mulai dari 11 – 45 tahun dan batasan sebagai
pengurus berusia mulai 17 – 35 tahun.
Organisasi karang taruna merupakan kumpulan individu dalam suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi dan mengasah kreativitas dalam bersosialisasi.dan organisasi itu sebagai kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi yang bekerja atas dasar yang relatif terus-menerus untuk mencapai tujuan bersama. Dari definisi tersebut menyatakan bahwa organisasi terbentuk dari kesadaran masing-masing individu yang ingin membentuk sebuah kelompok agar mempermudah dalam pencapaian tujuan bersama. Hal ini membuktikan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan kehadiran dari manusia lain. Golongan muda sering disebut sebagai golongan masyarakat yang mempunyai tenaga dan semangat yang besar dalam berbagai hal. Namun, jika tenaga dan semangat yang besar itu tidak diaplikasikan kedalam bentuk kegiatan yang baik maka hanya akan terbuang percuma. mengenai organisasi karang taruna yang merupakan wadah bagi para golongan muda untuk dapat menyalurkan tenaga, semangat, dan kreatifitasnya dengan sempurna. Seringkali banyak golongan muda yang tidak tahu harus berbuat apa dalam hidupnya karena kurangnya pengalaman. Dari sini karang taruna juga mampu dijadikan sebagai wadah pembinaan bagi kaum muda yang masih labil dalam menjalani hidup.
Organisasi karang taruna merupakan kumpulan individu dalam suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi dan mengasah kreativitas dalam bersosialisasi.dan organisasi itu sebagai kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi yang bekerja atas dasar yang relatif terus-menerus untuk mencapai tujuan bersama. Dari definisi tersebut menyatakan bahwa organisasi terbentuk dari kesadaran masing-masing individu yang ingin membentuk sebuah kelompok agar mempermudah dalam pencapaian tujuan bersama. Hal ini membuktikan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan kehadiran dari manusia lain. Golongan muda sering disebut sebagai golongan masyarakat yang mempunyai tenaga dan semangat yang besar dalam berbagai hal. Namun, jika tenaga dan semangat yang besar itu tidak diaplikasikan kedalam bentuk kegiatan yang baik maka hanya akan terbuang percuma. mengenai organisasi karang taruna yang merupakan wadah bagi para golongan muda untuk dapat menyalurkan tenaga, semangat, dan kreatifitasnya dengan sempurna. Seringkali banyak golongan muda yang tidak tahu harus berbuat apa dalam hidupnya karena kurangnya pengalaman. Dari sini karang taruna juga mampu dijadikan sebagai wadah pembinaan bagi kaum muda yang masih labil dalam menjalani hidup.
14.29
PKK
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor
tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun
1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama
kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga.
Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok
keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang
keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka
masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah
s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no.
Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan
gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan
kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak
itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai
"hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang
GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan
undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tp
pkk pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang
disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000
di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan
menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang
selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari
gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga. Adapun SOTK PKK Desa Cigondewah Hilir sebagai berikut :
SOTK PKK Desa Cigondewah Hilir |
14.29
Linmas
Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan
bahwa kehadiran P ertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat
ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah
diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan
secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak
saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga
dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan
Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus
jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap
pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan
kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya.
PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 ( PASAL 1 ) :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas
adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social
kemasyarakatan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakatdi daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa / lurah sebagaimana dimasud dalam pasal 6 ayat (2), meliputi :
- Ø Membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di desa / kelurahan; dan
- Ø Mengkoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota satlinmas, anggota polmas dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di desa/kelurahan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Permendagri no.10 tahun 2009 tentang penugasan satlinmas
dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan
pemilihan umum.
PASAL 2
- Satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
- Pengamanan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
- Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan disetiap TPS.
- Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota satuan linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Adapun SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir yaitu :
SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir
14.28
LPM Desa Cigondewah Hilir
Paradigma
pembangunan yang berpusat pada rakyat, memusatkan masyarakat atau
rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama dalam
pembangunan. Segala upaya pembangunan harus diarahkan pada penciptaan
kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati
kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan secara luas
kepada masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai potensi dan
karakteristik yang di miliki.
Sejalan dengan perkembangan yang dikehendaki, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sehingga dapat mendorong peningkatan kwalitas kelembagaan yang ada, sesuai harapan pemerintah dalam "Demokratisasi Pemerintahan" untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam segala segi kehidupan masyarakat serta mengayomi masyarakat dengan memberi kesempatan, membimbing dan menumbuhkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menumbuh kembangkan / meningkatkan produktifitas dan keatifitas masyarakat dalam ikut merencanakan pembangunan maka desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).
Dengan menumbuh kembangkan Lembaga Kemasyarakatan yang mampu menciptakan ketahanan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan pewujudan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di tingkat Desa. LPMD sebagai mitra pemerintah desa dapat saling bekerja sama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara parsipatif. Dengan demikian mampu menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Adapun Susunan Organisasi LPM Desa Cigondewah Hilir
- Ketua : Solihin
- Sekretaris : Nining Yuningsih
- Bendahara : Ohan Burhan
- Seksi Rohani : Buhori
- Seksi Pendidikan : Tenti Neni
- Seksi Kesenian : Atika Iin
- Seksi Kesehatan : Sunandi.
- Seksi Pemuda/OR : H. Agus
- Seksi Humas : Yayat Hidayat
- Seksi Pemberdayaan Wanita : Emi
14.27
BPD DESA CIGONDEWAH HILIR
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan
keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan
profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa
jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota,
dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat
BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
SOTK BPD Desa Cigondewah Hilir |
14.27
PETA DESA
![]() |
Peta Desa Cigondewah Hilir |
- Sebelah Utara Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Jalan Tol Panci
- Sebelah Selatan Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Desa Mekar Rahayu
- Sebelah Timur Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Desa Rahayu
- Sebelah Barat Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Desa Nanjung dan Desa Margaasih
14.17
VISI DAN MISI
VISI MISI
DAN PROGAM KERJA PERIODE 2015 – 2021
Melihat karakteristik, realita serta potensi yang dimiliki
desa cigondewah hilir berdasarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai sosial,
aspirasi masyarakat serta dinamika yang berkembang, maka visi misi yang saya
kedepankan Insya Allah adalah :
TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, MASYARAKAT
CIGONDEWAH HILIR YANG RELIGIUS, MAJU DAN BERMARTABAT
MISI KESATU :
MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAHAN YANG PROFESSIONAL
MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAHAN YANG PROFESSIONAL
DENGAN PROGAM :
- Pengelolaan sumber daya aparatur pemerintahan desa
- Peningkatan kuwalitas administrasi pemerintahan desa
- Pengembangan sistem informasi serta komunikasi
pemerintahan desa
MISI KEDUA :
MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS PELAYANAN PUBLIK
DENGAN PROGAM :
- Penerapan Pelayanan Publik satu Pintu
- Penerapan standarisasi pelayanan publik
- Peningkatan transparasi kepemerintahan desa
MISI KETIGA :
MENGOKOHKAN KEHIDUPAN SOSIAL YANG RELIGIUS ATAU AGAMIS
DENGAN PROGAM :
- Peningkatan bimbingan agama tingkat RT/RW maupun tingkat
desa
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan agama
- Peningkatan pembinaan remaja dan pemuda
- Menggali potensi masyarakat
MISI KEEMPAT :
MENINGKATKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DENGAN PROGAM :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur desa
- Pembangunan kirmir selokan, drainase dan pengerasan jalan
gang
- Menambah tempat mandi, cuci, kaskus (MCK) dan atau toilet
sehat
- Menambah kapasitas rehab rumah (rutihalu)
MISI KELIMA :
MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT
DENGAN PROGAM :
- Meningkatkan fungsi dan kinerja Bumdes
- Mengusahakan modal tambahan usaha dagang
- Mengembangkan potensi ekonomi desa
PROGAM PRIORITAS
1. Penerapan pelayanan publik satu pintu
2. Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur desa
4. Peningkatan bimbingan agama tingkat RT/RW maupun tingkat
desa
5. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan agama
6. Menambah kapasitas rehab rumah (rutihalu)
7. Menambah tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan atau toilet
sehat
8. Pembangunan kirmir
selokan, drainase dan pengerasan jalan gang
9. Meningkatkan fungsi dan kinerja BUMDES
14.12
PERANGKAT DESA
SOTK Desa Cigondewah Hilir |
Daftar
personil pemerintah desa :
Ø Kades
Nama : Syae’ul Huda
Tempat Tanggal Lahir : Banjar Negara 08 November 1985
Jabatan : Kepala Desa
Pendidikan : SMA
Lama Jabatan : 2 B ulan
Ø
Sekretaris
desa
Nama : Agus
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 26 Juli 1966
Jabatan : Sekretaris
Desa
Pendidikan : SLTA
Lama Jabatan : 12 Tahun
Ø Kaur Umum
Nama : Ade Somantri
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 26 Maret 1991
Jabatan : Kaur Umum
Pendidikan : S1
Lama Jabatan : 1 Tahun
Ø Kaur Keuangan
Nama : Tita Fatimah
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 09 Agustus 1991
Jabatan : Kaur Keuangan
Pendidikan : SMA
Lama Jabatan : 7 Tahun
Ø Kasi Trantib
Nama : Iwan Setiawan
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 12 Juni 1969
Jabatan : Kasi Trantib
Pendidikan : SLTA
Lama Jabatan : 20 Tahun
Ø Kasi Ekbang
Nama : Muhammad Mursyid Bela
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 15 Juli 1968
Jabatan : Kasi Ekbang
Pendidikan : S1
Lama Jabatan : 5 Tahun
Ø
Kasi
Kesra
Nama
: Fathurohman
Tempat
Tanggal Lahir : Bandung, 11 Juni 1973
Jabatan : Kasi Kesra
Pendidikan
: SMA
Lama
Jabatan : 2 Bulan
Ø
Kasi
Pemerintahan
Nama
: Anen Kurnen S,SH
Tempat
Tanggal Lahir : Bandung, 15 Agustus 1974
Jabatan : Kasi Pemerintahan
Pendidikan
: S1
Lama
Jabatan : 6 Tahun
Ø
Kadus
1
Nama : Aa Buhanudin
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 02 Mei 1956
Jabatan : Kepala Dusun
1
Pendidikan : SMA
Lama Jabatan : 5 Tahun
Ø
Kadus
2
Nama : E A Jiji
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 15 Agustus 1979
Jabatan : Kepala Dusun
2
Pendidikan : SMA
Lama Jabatan : 11 Tahun
Ø
Kadus
3
Nama : Opa Kusmawan
Tempat Tanggal Lahir : Bandung, 17 Juli 1974
Jabatan : Kepala Dusun
3
Pendidikan : SMA
Lama Jabatan : 2 Bulan
14.11
Langganan:
Postingan (Atom)
Formulir Kontak
Popular Posts
Pengikut
Pencarian
Label
Administrasi
(4)
Kelembagaan Desa
(6)
Laporan
(3)
Produk Humuk / Peraturan Desa
(8)
Profile Desa
(4)