Informasi laporan penyelenggaraan pemerintah desa





Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa


LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN 

PEMERINTAH DESA TAHUN 2014 


Laporan penyelenggaraan pemerintah desa

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA TAHUN 2014


Administrasi Pembangunan

ADMINISTRASI PEMBANGUNAN DESA 
CIGONDEWAH HILIR


Administrasi Keuangan

Administrasi Penduduk

Administrasi Umum

Peraturan Kepala Desa

PERMENDAGRI TENTANG DESA

Kementrian Dalam Negeri


1. Permendagri no 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
    Lampiran 111

2. Permendagri no 112 Tahun 2014  tentang Pemilihan Kepala Desa
 
3. Permendagri no 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Lampiran 113

4. Permendagri no 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
    Lampiran 114

Peraturan Pemerintah Tentang Desa




Anak - anak di Desa Cigondewah Hilir
PP 43 Tahun 2014 Penjabaran dari UU No 6 Tahun 2014 (Tentang Desa)

         PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah disahkan pada Tanggal 30 Mei 2014 selambat lambatnya sudah dilaksanakan di tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - undang Nomro 6 Tahun 2014 berisi 91 halaman termasuk penjelasan. Peraturan Pelaksanaan UU Desa ini didalamnya mengatur tentang Penataan Desa, Kewenangan Pemerintah Desa, Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa, Keuangan dan Kekayaan Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerjasama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau Sebutan lainnya.


DOWNLOAD PP DESA


UU Desa

         
 


      Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.  Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.

        Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa. Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi. Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun. Total dana untuk desa adalah Rp. 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia.


RT / RW

Rukun Warga (RW) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah (kepala keluarga).
Pembagian Administratif Indonesia
Tingkat Provinsi : Provinsi, Daerah Khusus, Daerah Istimewa
Tingkat Kabupaten/Kota : Kabupaten, Kota, Kabupaten administrasi, Kota administrasi
Tingkat Kecamatan : Kecamatan, Distrik
Tingkat Kelurahan/Desa : Kelurahan, Desa, Nagari, Kampung, Gampong

Adapun RW dan RT di Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung :

 

Karang Taruna

Karang Taruna adalah suatu organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah wadah atau tempat pengembangan jiwa social generasi muda, karang taruna tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan sosial. contoh dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan kesenian sesuai dengan tujuan didirikannya karang taruna untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja yang ada dalam suatu desa atau wilayah itu sendiri, Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna merupakan wadah atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi, social, budaya dengan pemanfaatan semua potensi yang ada dilingkungan masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam itu sendiri yang telah tersedia. Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna juga berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang telah diatur tentang struktur-struktur penggurus dan masa jabatan pada masing-masing wilayahnya mulai dari desa, kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini adalah sebuah wujud dari pada regenerasi organisasi masyarakat. Adapun demi kelanjutan organisasi pembinaan semua anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang, karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi dalam AD (anggara dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda pemudi yang berusia mulai dari 11 – 45 tahun dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17 – 35 tahun.
Organisasi karang taruna merupakan kumpulan individu dalam suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi dan mengasah kreativitas dalam bersosialisasi.dan organisasi itu sebagai kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi yang bekerja atas dasar yang relatif terus-menerus untuk mencapai tujuan bersama. Dari definisi tersebut menyatakan bahwa organisasi terbentuk dari kesadaran masing-masing individu yang ingin membentuk sebuah kelompok agar mempermudah dalam pencapaian tujuan bersama. Hal ini membuktikan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan kehadiran dari manusia lain. Golongan muda sering disebut sebagai golongan masyarakat yang mempunyai tenaga dan semangat yang besar dalam berbagai hal. Namun, jika tenaga dan semangat yang besar itu tidak diaplikasikan kedalam bentuk kegiatan yang baik maka hanya akan terbuang percuma. mengenai organisasi karang taruna yang merupakan wadah bagi para golongan muda untuk dapat menyalurkan tenaga, semangat, dan kreatifitasnya dengan sempurna. Seringkali banyak golongan muda yang tidak tahu harus berbuat apa dalam hidupnya karena kurangnya pengalaman. Dari sini karang taruna juga mampu dijadikan sebagai wadah pembinaan bagi kaum muda yang masih labil dalam menjalani hidup.



PKK

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun 1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga. Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tp pkk pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000 di bandung dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Adapun SOTK PKK Desa Cigondewah Hilir sebagai berikut :

SOTK PKK Desa Cigondewah Hilir



Linmas

        Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran P ertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya.

PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 ( PASAL 1 ) :

      Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan.

LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakatdi daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa / lurah sebagaimana dimasud dalam pasal 6 ayat (2), meliputi :
  • Ø Membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di desa / kelurahan; dan
  • Ø Mengkoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota satlinmas, anggota polmas dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di desa/kelurahan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Permendagri no.10 tahun 2009 tentang penugasan satlinmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.

PASAL 2
  • Satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Pengamanan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
    • Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan disetiap TPS.
    • Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota satuan linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

     Adapun  SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir yaitu :

    SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir

LPM Desa Cigondewah Hilir

         Paradigma pembangunan yang berpusat pada rakyat, memusatkan masyarakat atau rakyat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama dalam pembangunan. Segala upaya pembangunan harus diarahkan pada penciptaan kondisi dan lingkungan yang memungkinkan masyarakat dapat menikmati kehidupan yang lebih baik dan sekaligus memberi kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk melakukan pilihan-pilihan sesuai potensi dan karakteristik yang di miliki.

       Sejalan dengan perkembangan yang dikehendaki, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas sehingga dapat mendorong peningkatan kwalitas kelembagaan yang ada, sesuai harapan pemerintah dalam "Demokratisasi Pemerintahan" untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam segala segi kehidupan masyarakat serta mengayomi masyarakat dengan memberi kesempatan, membimbing dan menumbuhkan gairah masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta menumbuh kembangkan / meningkatkan produktifitas dan keatifitas masyarakat dalam ikut merencanakan pembangunan maka desa membentuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD).

     Dengan menumbuh kembangkan Lembaga Kemasyarakatan yang mampu menciptakan ketahanan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan pewujudan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di tingkat Desa. LPMD sebagai mitra pemerintah desa dapat saling bekerja sama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara parsipatif. Dengan demikian mampu menggerakkan dan mengembangkan partisipasi gotong royong dan swadaya masyarakat dan menumbuh kembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.


        Adapun Susunan Organisasi LPM Desa Cigondewah Hilir
  • Ketua                                                  : Solihin 
  • Sekretaris                                            : Nining Yuningsih 
  • Bendahara                                           : Ohan Burhan 
  • Seksi Rohani                                        :  Buhori 
  • Seksi Pendidikan                                   :  Tenti Neni 
  • Seksi Kesenian                                     :  Atika Iin 
  • Seksi Kesehatan                                   :  Sunandi. 
  • Seksi Pemuda/OR                                 :  H. Agus  
  • Seksi Humas                                        : Yayat Hidayat 
  • Seksi Pemberdayaan Wanita                  : Emi

BPD DESA CIGONDEWAH HILIR


Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:
  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Adapun SOTK BPD Desa Cigondewah Hilir Sebagai Berikut :

SOTK BPD Desa Cigondewah Hilir

PETA DESA

Peta Desa Cigondewah Hilir


- Sebelah Utara Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Jalan Tol Panci

- Sebelah Selatan Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Desa Mekar Rahayu

- Sebelah Timur Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Desa Rahayu

- Sebelah Barat Desa Cigondewah Hilir berbatasan dengan Desa Nanjung dan Desa Margaasih

VISI DAN MISI



 
VISI MISI DAN PROGAM KERJA PERIODE 2015 – 2021

Melihat karakteristik, realita serta potensi yang dimiliki desa cigondewah hilir berdasarkan nilai-nilai agama, nilai-nilai sosial, aspirasi masyarakat serta dinamika yang berkembang, maka visi misi yang saya kedepankan Insya Allah adalah :

TERWUJUDNYA PEMERINTAHAN DESA YANG PROFESIONAL, MASYARAKAT CIGONDEWAH HILIR YANG RELIGIUS, MAJU DAN BERMARTABAT

MISI KESATU :
MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAHAN YANG PROFESSIONAL
DENGAN PROGAM :
- Pengelolaan sumber daya aparatur pemerintahan desa
- Peningkatan kuwalitas administrasi pemerintahan desa
- Pengembangan sistem informasi serta komunikasi pemerintahan desa
MISI KEDUA :
MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS PELAYANAN PUBLIK
DENGAN PROGAM :
- Penerapan Pelayanan Publik satu Pintu
- Penerapan standarisasi pelayanan publik
- Peningkatan transparasi kepemerintahan desa
MISI KETIGA :
MENGOKOHKAN KEHIDUPAN SOSIAL YANG RELIGIUS ATAU AGAMIS
DENGAN PROGAM :
- Peningkatan bimbingan agama tingkat RT/RW maupun tingkat desa
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan agama
- Peningkatan pembinaan remaja dan pemuda
- Menggali potensi masyarakat
MISI KEEMPAT :
MENINGKATKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
DENGAN PROGAM :
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur desa
- Pembangunan kirmir selokan, drainase dan pengerasan jalan gang
- Menambah tempat mandi, cuci, kaskus (MCK) dan atau toilet sehat
- Menambah kapasitas rehab rumah (rutihalu)
MISI KELIMA :
MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI MASYARAKAT
DENGAN PROGAM :
- Meningkatkan fungsi dan kinerja Bumdes
- Mengusahakan modal tambahan usaha dagang
- Mengembangkan potensi ekonomi desa


PROGAM PRIORITAS

1. Penerapan pelayanan publik satu pintu
2. Peningkatan kualitas administrasi pemerintahan desa
3. Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur desa
4. Peningkatan bimbingan agama tingkat RT/RW maupun tingkat desa
5. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan agama
6. Menambah kapasitas rehab rumah (rutihalu)
7. Menambah tempat mandi, cuci, kakus (MCK) dan atau toilet sehat
8.  Pembangunan kirmir selokan, drainase dan pengerasan jalan gang
9. Meningkatkan fungsi dan kinerja BUMDES

PERANGKAT DESA

SOTK Desa Cigondewah Hilir









Daftar personil pemerintah desa :

Ø Kades
Nama                                   : Syae’ul Huda
Tempat Tanggal Lahir          : Banjar Negara 08 November 1985
Jabatan                                 : Kepala Desa
Pendidikan                           : SMA
Lama Jabatan                       : 2 B ulan
Ø Sekretaris desa
Nama                                   : Agus
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 26 Juli 1966
Jabatan                                 : Sekretaris Desa
Pendidikan                           : SLTA
Lama Jabatan                       : 12 Tahun

Ø  Kaur Umum
Nama                                   : Ade Somantri
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 26 Maret 1991
Jabatan                                 : Kaur Umum
Pendidikan                           : S1
Lama Jabatan                       : 1 Tahun

Ø Kaur Keuangan
Nama                                   : Tita Fatimah
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 09 Agustus 1991
Jabatan                                 : Kaur Keuangan
Pendidikan                           : SMA
Lama Jabatan                       : 7 Tahun

Ø  Kasi Trantib
Nama                                   : Iwan Setiawan
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 12 Juni 1969
Jabatan                                 : Kasi Trantib
Pendidikan                           : SLTA
Lama Jabatan                       : 20 Tahun

Ø  Kasi Ekbang
Nama                                   : Muhammad Mursyid Bela
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 15 Juli 1968
Jabatan                                 : Kasi Ekbang
Pendidikan                           : S1
Lama Jabatan                       : 5 Tahun

Ø  Kasi Kesra
Nama                                   : Fathurohman
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 11 Juni 1973
Jabatan                                 : Kasi Kesra
Pendidikan                           : SMA
Lama Jabatan                       : 2 Bulan



Ø  Kasi Pemerintahan
Nama                                   : Anen Kurnen S,SH
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 15 Agustus 1974
Jabatan                                 : Kasi Pemerintahan
Pendidikan                           : S1
Lama Jabatan                       : 6 Tahun

Ø  Kadus 1
Nama                                   : Aa Buhanudin
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 02 Mei 1956
Jabatan                                 : Kepala Dusun 1
Pendidikan                           : SMA
Lama Jabatan                       : 5 Tahun

Ø  Kadus 2
Nama                                   : E A Jiji
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 15 Agustus 1979
Jabatan                                 : Kepala Dusun 2
Pendidikan                           : SMA
Lama Jabatan                       : 11 Tahun

Ø  Kadus 3
Nama                                   : Opa Kusmawan
Tempat Tanggal Lahir          : Bandung, 17 Juli 1974
Jabatan                                 : Kepala Dusun 3
Pendidikan                           : SMA
Lama Jabatan                       : 2 Bulan

Berita terkini

« »
« »
« »

Jawdwal Sholat

jadwal-sholat

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

" SELAMAT DATANG " DI BLOG PEMERINTAH - DESA CIGONDEWAH HILIR - KECAMATAN MARGAASIH - KABUPATEN BANDUNG - PROVINSI JAWA BARAT