Linmas

        Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan bahwa kehadiran P ertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya.

PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 ( PASAL 1 ) :

      Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social kemasyarakatan.

LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakatdi daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa / lurah sebagaimana dimasud dalam pasal 6 ayat (2), meliputi :
  • Ø Membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di desa / kelurahan; dan
  • Ø Mengkoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota satlinmas, anggota polmas dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di desa/kelurahan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Permendagri no.10 tahun 2009 tentang penugasan satlinmas dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.

PASAL 2
  • Satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Pengamanan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
    • Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan disetiap TPS.
    • Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota satuan linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.

     Adapun  SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir yaitu :

    SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir

Berita terkini

« »
« »
« »

Jawdwal Sholat

jadwal-sholat

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Pengikut

" SELAMAT DATANG " DI BLOG PEMERINTAH - DESA CIGONDEWAH HILIR - KECAMATAN MARGAASIH - KABUPATEN BANDUNG - PROVINSI JAWA BARAT