Linmas
Sejarah perkembangan masyarakat dan bangsa kita telah membuktikan
bahwa kehadiran P ertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat
ditengah-tengah masyarakat sangatlah penting dan kontribusi yang telah
diberikan kepada masyarakat dan bangsa selama ini sangat dirasakan
secara positif. Satuan Pertahanan Sipil / Perlindungan Masyarakat tidak
saja tampil dalam keseharian kehidupan masyarakat saja, tetapi juga
dalam momen-momen strategis yang bersifat nasional seperti Pemilihan
Umum, oleh sebab itulah kiranya tidaklah berlebihan bila secara khusus
jajaran Pemerintah daerah khususnya jajaran Kesatuan Bangsa, Politik dan
Perlindungan Masyarakat memberikan atensi yang besar terhadap
pengembangan Satuan tersebut baik dalam kaitan pengembangan
kelembagaannya maupun dalam konteks pengembangan sumber daya manusianya.
PERMENDAGRI NOMOR 10 TAHUN 2009 ( PASAL 1 ) :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas
adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta
keterampilan untuk memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara
keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan social
kemasyarakatan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyarakatdi daerah.
Tugas dan kewajiban kepala desa / lurah sebagaimana dimasud dalam pasal 6 ayat (2), meliputi :
- Ø Membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik bencana perang, bencana alam maupun bencana karena ulah manusia di desa / kelurahan; dan
- Ø Mengkoordinasikan tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, anggota satlinmas, anggota polmas dan elemen masyarakat lainnya dalam kegiatan di bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan kewaspadaan dini masyarakat di desa/kelurahan.
LANDASAN YURIDIS PERAN LINMAS DALAM PENANGANAN TRAMTIBMAS
Permendagri no.10 tahun 2009 tentang penugasan satlinmas
dalam penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan
pemilihan umum.
PASAL 2
- Satuan linmas melaksanakan penanganan ketentraman, ketertiban dan keamanan penyelenggaraan pemilihan umum.
- Pengamanan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
- Menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS; dan
- Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban, dan keamanan disetiap TPS.
- Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota satuan linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten/kota.
Adapun SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir yaitu :
SOTK Linmas Desa Cigondewah Hilir